Terungkap, Gus Muhdlor Tak Pernah Perintahkan Potong Insentif BPPD Sidoarjo
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang kedua perkara korupsi pemotongan insentif di BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor berlanjut, Senin (7/10).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi.
Kelima saksi itu ialah Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif pajak yang didakwakan kepada Gus Muhdor.
Terungkap bahwa Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. Hal itu sesuai keterangan Ari Suryono yang sudah dituntut JPU tujuh tahun enam bulan penjara.
Menurut Ari, Gus Muhdlor hanya meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.
“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari dalam persidangan.
Ari menyatakan nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor, yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo Achmad Masruri.
Di dalam sidang lanjutan, terungkap bahwa Gus Muhdlor tak pernah memerintahkan pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News