Darurat PMK, 18 Ribu Ternak di Jatim Terjangkiti, Pengawasan & Vaksinasi Digencarkan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jatim menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Non-Alam akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono nomor 100.3.3.1/31/013/2025, yang ditandatangani pada 23 Januari 2025.
Kepala Pelaksana BPBD Jatim Gatot Soebroto membenarkan terkait penerbitan SK tersebut. Diumumkannya status darurat itu maka upaya pencegahan dan penanganan PMK makin ditingkatkan, termasuk pemberian obat dan percepatan vaksinasi bagi ternak.
"Saat ini, Dinas Peternakan sudah mulai mendistribusikan vaksin kepada para peternak dan tambahan dosis vaksin sedang diajukan ke Kementerian Pertanian serta Pj Gubernur," ujar Gatot, Kamis (30/1).
Gatot mengatakan langkah penanganan PMK di Jatim akan digencarkan mulai dengan melakukan vaksinasi massal yang memfokuskan pada wilayah dengan kasus tinggi.
"Kami dari BPBD baik kabupaten/kota terus melakukan penyemprotan vaksinasi hewan baik di pasar hewan maupun kandang ternak sesuai permintaan," katanya.
Selain itu, melakukan pengawasan secara ketat terkait lalu lintas ternak di Jatim, terutama yang berasal dari luar provinsi luar akan diperketat. Hal itu dilakukan untuk mengurangi penularan di tata niaga ternak.
Ternak wajib disertai surat kesehatan hewan, hanya ternak yang sudah divaksin dosis 1 dan 2 yang boleh diperdagangkan, dan larangan lalu lintas ternak yang terinfeksi PMK.
Kepala Dinas Peternakan Jatim Indyah Aryani mengatakan pengawasan distribusi ternak akan diperketat guna menekan angka penularan di sektor peternakan.
Pj Gubernur Jatim mengeluarkan status Keadaan Darurat Bencana Non-Alam akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News