Gus Muhdlor Bantah Lakukan Pemotongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

Selasa, 26 November 2024 – 10:48 WIB
Gus Muhdlor Bantah Lakukan Pemotongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo - JPNN.com Jatim
Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) saat menjalani sidang digaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/11). (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali membantah melakukan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/11).

"Saya tidak tahu soal uang yang diduga mengalir untuk kegiatan keagamaan di Krian karena saya anggap nilai permintaan dari proposal itu terlalu besar dan akhirnya tidak saya respons. Soal ipar saya komunikasi dengan Ari Suryono itu tanpa sepengetahuan saya," ujar Muhdlor.

Gus Muhdlor sapaan akrab Ahmad Muhdlor Ali itu di depan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani bersama hakim anggota Athoillah dan Ibnu Abbas Ali mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang mengalir untuk berbagai keperluan, seperti acara pengajian dan sebagainya.

Saat diklatifikasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembayaran senilai Rp27 juta untuk keperluan pengurusan barang di bea cukai, Gus Muhdlor juga membantahnya.

Dia menyatakan uang pembayaran barang di bea cukai senilai Rp27 juta yang diberikan melalui sopirnya, yakni Masruri dengan menggunakan uang pribadi yang kemudian tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Dalam perjalanannya yang bersangkutan tidak amanah, yang seharusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan saya mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu,” katanya.

JPU juga meminta klarifikasi kepada Muhdlor tentang tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp131 juta. Muhdlor merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut.

Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasi muncul billing pajak sebesar Rp26 juta, bukan Rp131 juta.

Bantahan demi bantahan diutarakan oleh Gus Muhdlor saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News