Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman Gus Muhdlor, Divonis 4 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 – 17:01 WIB
Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman Gus Muhdlor, Divonis 4 Tahun - JPNN.com Jatim
Gus Muhdlor divonis empat tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutannya enam tahun empat bulan dalam perkara korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD SIdoarjo dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis empat tahun enam bulan atas kasus korupsi insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Putusan hakim itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun empat bulan.

Dalam pertimbangan hakim, kinerja Gus Muhdlor dalam membangun berbagai infrastruktur dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo membuatnya mendapatkan keringanan hukuman. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama empat tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin, (23/12).

Hakim menyatakan sejumlah pertimbangan yang membuat hukuman untuk Gus Muhdlor menjadi lebih ringan, yaitu belum pernah dihukum, berkelakukan baik, dan selama kepemimpinannya di Sidoarjo banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah. 

“Terdakwa berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp800-900 miliar hingga Rp1,2 triliun,” ujar dia. 

Dalam sidang sebelumnya, Gus Muhdlor dalam pledoinya memang membeberkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di akhir jabatannya sebagai bupati menunjukkan penilaian yang baik, bahkan melampaui target di tahun 2026. 

Nilai indeks infrastruktur pada 2023 mencapai 0,843 poin, jauh melampaui target RPJMD yang dicanangkan di tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 0,796 poin. 

Hakim menilai Gus Muhdlor membuat infrastruktur di SIdoarjo mengalami kemajuan sehingga vonisnya diringankan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News