Kuasa Hukum Gus Muhdlor Ungkap Fakta Persidangan yang Tak Sesuai Putusan Hakim

Selasa, 24 Desember 2024 – 08:33 WIB
Kuasa Hukum Gus Muhdlor Ungkap Fakta Persidangan yang Tak Sesuai Putusan Hakim - JPNN.com Jatim
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, saat sidang perkara korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Senin (23/12). (ANTARA/ Umarul Faruq)

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Kuasa hukum mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengungkapkan adanya perbedaan antara fakta persidangan dan isi putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Mustofa menyampaikan hal tersebut seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (22/12).

"Ada beberapa catatan yang tidak tepat, beberapa fakta persidangan berbeda dengan yang dibacakan majelis hakim," ujar Mustofa.

Sejak awal pihaknya yakin jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan kesalahan kliennya di pengadilan. Walakin, dia menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir apakah akan melakukan upaya banding, tetapi insyaallah kami memiliki materi untuk mengajukan banding. Hal ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan terdakwa," kata dia.

Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya memvonis Gus Muhdlor dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman enam tahun empat bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama empat tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Gus Muhdlor juga didenda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

Kuasa Hukum Gus Muhdlor mengeklaim memiliki catatan fakta persidangan yang berbeda.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News