Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Rabu, 09 Oktober 2024 – 14:33 WIB
Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta - JPNN.com Jatim
Mantan kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono usai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Rabu (9/10). (ANTARA/ Umarul Faruq)

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," ujarnya.

Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

"Terdakwa memiliki kontribusi selaku Kepala BPPD Sidoarjo dalam meningkatkan realisasi pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo," ucapnya. (mcr12/jpnn)

Mantan Kepala BPPD Sidoarjo dinyatakan terbukti melakukan korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News