Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Rabu, 09 Oktober 2024 – 14:33 WIB
"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," ujarnya.
Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
"Terdakwa memiliki kontribusi selaku Kepala BPPD Sidoarjo dalam meningkatkan realisasi pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo," ucapnya. (mcr12/jpnn)
Mantan Kepala BPPD Sidoarjo dinyatakan terbukti melakukan korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News