Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar.
Ari terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar.
“Menyatakan terdakwa dihukum pidana lima tahun, denda Rp500 juta, jika tidak bisa, diganti empat bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Rabu (9/10).
Menurutnya, jika terdakwa tidak bisa membayar pidana uang pengganti makan harta benda yang dimiliki akan disita dan dilelang.
"Jika tidak bisa maka diganti menjalani kurungan selama dua tahun," kata Sri Indayani.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp7 miliar.
Terdakwa Ari Suryono terbukti melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP
Hakim anggota Ibnu Abbas saat membacakan putusan mengatakan, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Mantan Kepala BPPD Sidoarjo dinyatakan terbukti melakukan korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News