2 Tersangka Pungli PTSL Ponorogo Dipindahkan ke Rutan Surabaya Demi Hal Ini
Jumat, 08 Maret 2024 – 12:07 WIB
"Kurang tahu kapan, tetapi kemungkinan paling cepat ya satu Minggu ke depan. Kemarin saat dilimpahkan kedua tersangka dalam keadaan sehat," ujarnya.
Dalam perkara pungli program PTSL tahun 2021/2022 itu, kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (antara/mcr12/jpnn)
Untuk mempermudah proses persidangan, dua tersangka pungli PTSL di Ponorogo dipindahkan ke Rutan Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News