2 Tersangka Pungli PTSL Ponorogo Dipindahkan ke Rutan Surabaya Demi Hal Ini
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Dua tersangka kasus pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap) tahun 2021/2022 dipindahkan ke Rutan Kelas I Surabaya untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan berkas acara penyidikan atau BAP sudah P21 telah dilimpahkan pada Selasa (5/3).
"Dengan demikian kewenangan beralih dari penyidik ke JPU," kata Agung Riyadi di Ponorogo, Kamis (7/3).
Tim penyidik kejaksaan, kata Agung, juga melimpahkan barang bukti hasil pungli yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah tersebut.
Menurutnya, pemindahan kedua tersangka oknum perangkat Desa Sawoo Kabupaten Ponorogo berinisial SJD dan SYT dimaksudkan untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Nanti sidangnya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dipindahkan biar mempermudah untuk kedua tersangka menjalani sidang," katanya.
Pihaknya belum berani menyebut kapan kedua tersangka akan menjalani sidang pertama di pengadilan Tipikor.
Namun, dirinya memperkirakan paling cepat pelaksanaan sidang kedua tersangka pada satu Minggu ke depan, sembari menunggu jadwal persidangan.
Untuk mempermudah proses persidangan, dua tersangka pungli PTSL di Ponorogo dipindahkan ke Rutan Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News