Kasus Korupsi di Trenggalek Meningkat, Dana Desa dan BOS Jadi Sorotan
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Muhammad Akbar Yahya mengungkapkan tren peningkatan kasus korupsi di Kabupaten Trenggalek selama dua tahun terakhir. Data mencatat lonjakan kasus pada 2023 dan 2024, khususnya terkait pengelolaan dana desa dan dana BOS.
Akbar menjelaskan pada 2023, kejaksaan menangani satu penyelidikan, dua penyidikan, empat pra-penuntutan, dan tiga penuntutan kasus korupsi. Dari enam terpidana yang dieksekusi, negara berhasil mengembalikan kerugian sebesar Rp91 juta.
"Pada tahun itu juga terdapat satu kasus yang berlanjut hingga tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali," kata Akbar, Selasa (10/12).
Namun, pada 2024, jumlah kasus meningkat. Tercatat ada dua penyelidikan, tiga penyidikan, empat pra-penuntutan, dan tiga penuntutan. Dari lima eksekusi pidana, kerugian negara yang berhasil dikembalikan mencapai Rp439,6 juta.
"Peningkatan ini cukup signifikan. Mayoritas kasus berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa dan dana BOS," ujar dia.
Untuk menekan angka korupsi, kejaksaan mengoptimalkan program Jaga Desa. Program itu bertujuan memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, terutama dalam pengelolaan anggaran dan aset desa.
"Kami memantau jalannya program di desa tanpa intervensi langsung. Tugas kami memastikan semua sesuai standar dan aturan yang berlaku," ujar Akbar.
Akbar mendorong pemerintah desa untuk aktif berkonsultasi sebelum melaksanakan program yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Langkah ini dianggap penting untuk menghindari penyalahgunaan anggaran.
kejaksaan mengoptimalkan program Jaga Desa untuk menekan angka korupsi dan mendorong pemerintah desa aktif berkonsultasi sebelum melaksanakan program.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News