Berkas Belum Lengkap, 2 Tersangka Korupsi PTSL Mendekam di Tahanan Lebih Lama
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Dua tersangka korupsi program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PTSL) di Kecamatan Sawoo tahun 2021-2022 SYD dan SYT diperpanjang masa tahanannya untuk melengkapi berkas penyidikan hingga lengkap atau P21.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Agung Riyadi mengatakan penambahan masa tahanan kepada kedua tersangka dilakukan karena berkas belum siap.
"Kasus pungli masih terus berjalan, masa penahanan selesai, tetapi berkas belum siap, akhirnya kami perpanjang 40 hari ke depan untuk melengkapi berkasnya," kata Agung, Rabu (21/2).
Dia menjelaskan kedua tersangka telah ditahan per 1 Februari dengan masa penahanan 20 hari.
Setelah penahanan tahap pertama habis, jaksa penyidik sesuai ketentuan KUHAP dimungkinkan memperpanjang masa penahanan tahap dua dengan rentang waktu sama, yaitu 20 hari.
Apabila sebelum 40 hari masa penahanan berkas dinyatakan P21 maka kedua tersangka akan langsung menjalanu persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Kalau sudah lengkap kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan," jelasnya.
Agung mengatakan sejauh ini tidak ada kendala dalam melengkapi berkas kedua tersangka.
Kejari Ponorogo memperpanjang masa penahanan dua tersangka korupsi PTSL karena berkas belum lengkap atau P21
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News