Korupsi Dana Desa, Kades Crabak Ponorogo Rugikan Negara Rp343 Juta

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung berinisial DW ditahan Kejaksaan Negeri Ponorogo atas dugaan korupsi dana desa periode 2019-2020. Proyek fiktif yang dilakukan DW menyebabkan kerugian negara sebesar Rp343 juta.
Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengungkapkan DW menganggarkan sejumlah proyek fiktif, seperti taman bermain anak, pemeliharaan jalan, saluran air bersih, dan pembangunan kios BUMDes.
"DW memalsukan laporan pertanggungjawaban (SPJ), termasuk nota, tanda tangan, dan dokumen kegiatan untuk keuntungan pribadi," kata Agung, Senin (9/12).
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp343 juta dari total dana desa sebesar Rp1,562 miliar, yang digunakan Rp783 juta pada 2019 dan Rp779 juta pada 2020.
DW kini ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk memudahkan proses hukum sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"DW ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli lalu. Namun, penahanan baru dilakukan setelah semua bukti dan berkas perkara dinyatakan lengkap," jelas Agung.
DW dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik menyimpulkan DW melakukan aksi korupsi ini seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.
Kades Crabak inisial DW anggarkan sejumlah proyek fiktif menggunakan dana desa untuk dikorupsi. Kini dia ditahan oleh Kejari Ponorogo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News