Berkas Belum Lengkap, 2 Tersangka Korupsi PTSL Mendekam di Tahanan Lebih Lama
Hanya saja, selama masa penahanan pertama juga bertepatan dengan masa kampanye dan pemilu sehingga tim kejaksaan harus berbagai tugas ditambah dengan adanya kasus lain yang sedang ditangani.
"Tidak ada kendala, memang kemarin berbarengan dengan pemilu, jadinya konsentrasi agak terpecah. Selain itu, ada perkara lain. Jadi, harus bagi-bagi waktu," ujarnya.
Dalam kasus tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dengan pidana atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Kejari Ponorogo memperpanjang masa penahanan dua tersangka korupsi PTSL karena berkas belum lengkap atau P21
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News