Dua Perangkat Desa di Ponorogo Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli PTSL
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Dua oknum perangkat Desa Sawoo, Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar atau pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo pada Selasa (5/12).
"Kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi.
Adapun dua oknum perangkat itu disebut Agung dengan inisial SJD dan SYT. Keduanya diidentifikasi sebagai eksekutor serta otak tindakan pungli kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.
"Belum ada upaya penahanan, kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap dua diserahkan PJU dan sidang di tipikor Surabaya," ujarnya.
Walakin, pihaknya mewajibkan kedua tersangka melakukan absensi setiap seminggu sekali.
Agung tidak khawatir karena kedua tersangka bersikap kooperatif selama dilakukan pemeriksaan dan tidak pernah mangkir.
"Kooperatif, nanti kami lihat ke depan seperti apa," ucapnya.
Kejari Ponorogo menetapkan dua orang perangkat desa sebagai tersangka atas kasus Pungli PTSL 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News