Kasubag BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Insentif Pegawai
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menetapkan tersangka dan menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati atau SW atas kasus korupsi pemotongan insentif pegawai.
"Tim penyidik menahan SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari-14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1).
Ghufron mengatakan penetapan tersangka terhadap SW berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK dan pada Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW.
Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam OTT tersebut diamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.
Para pihak tersebut berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan hingga akhirnya dilakukan penetapan status tersangka terhadap Siska Wati.
Kasus tersebut berawal pada tahun 2023. Saat itu besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun dan atas perolehan tersebut ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.
KPK menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati atau SW sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif pegawai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News