KPK Sita 4 Properti Senilai Rp8,1 Miliar dari Korupsi Dana Hibah Jatim
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak empat properti senilai Rp8,1 miliar disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim 2021-2022.
"Pada 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Minggu (12/1).
Tessa mengatakan penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut di atas.
KPK akan berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
Pada Jumat 12 Juli 2024, KPK mengumumkan menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim 2021–2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Properti yang disita KPK terkait korupsi dana hibah tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News