KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bupati Karna Suswandi Terkait Korupsi PEN
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Situbondo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama KS dan EP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (16/1).
Menurut informasi yang dihimpun, saksi lainnya yang juga dipanggil penyidik KPK adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.
Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada saksi maupun soal kehadiran para saksi.
Pada Selasa 27 Agustus 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," jelasnya.
Komisi antirasuah belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail perkara tersebut dan mengatakan seluruh detail terkait perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.
Penyelidikan kepada Bupati Karna Suswandi terkait dugaan korupsi di Pemkab Situbondo dijadwalkan ulang KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News