2 Pria di Malang Kompak Jual Istri Lewat Aplikasi Online, Sontoloyo

Dalam sehari, para korban bisa melayani hingga tiga kali panggilan dengan orang yang berbeda. Tersangka kemudian mendapatkan keuntungan Rp50 ribu setiap kali transaksi.
“Jadi, tersangka ini yang mencari pelanggan di aplikasi online tersebut, dalam sehari bisa melayani dua sampai tiga orang,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Para tersangka telah dilakukan penahanan, kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Dua suami di malang jual istrinya melalui aplikasi online dengan lelaki hidung belang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News