Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal di Warung-Warung Kecil Malang, 2 Pelaku Ditangkap

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Malang menggerebek lokasi produksi dan distribusi obat-obatan ilegal di Pasar Gedangan, Desa/Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam operasi itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (39) dan SW (54).
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai peredaran obat ilegal di wilayah setempat.
"Petugas merespons laporan dengan melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas produksi obat ilegal. Dalam penggerebekan, kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar," ujar Bambang, Senin (24/3).
Berdasarkan penyelidikan, AS telah menjalankan bisnis ilegal ini selama enam bulan terakhir. Meski tidak memiliki keahlian di bidang farmasi, dia meracik sendiri obat-obatan yang diklaim sebagai obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, dan pereda nyeri lainnya.
Dia membeli bahan baku secara online melalui marketplace, obat diracik tanpa takaran yang jelas, serta label dan kemasannya dicetak sendiri menggunakan komputer dan printer.
Harga jual obat-obatan ilegal itu bervariasi mulai Rp22.000 hingga Rp24.000 per renceng. Namun, tidak ada izin edar atau keterangan kandungan obat yang jelas pada kemasannya lalu dipasarkan ke warung-warung kecil di daerah pelosok.
Menurutnya, AS pernah bekerja di tempat produksi serupa pada 2019, sehingga memiliki sedikit pengetahuan dalam pembuatan obat. Dari bisnis ilegal ini, dia meraup omzet sekitar Rp5 juta per bulan.
Untuk tersangka SW bertindak sebagai pengedar, yang bertugas menjual obat-obatan ilegal tersebut ke berbagai warung kecil yang tidak memiliki pengawasan ketat.
Bisnis obat ilegal di Malang terbongkar. Dua pelaku produksi obat tanpa izin edar diamankan, ribuan butir obat disita. Simak faktanya!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News