Polres Malang Bongkar Pemalsuan Minyak Goreng Premium, Pasutri Jadi Tersangka

Jumat, 14 Maret 2025 – 20:02 WIB
Polres Malang Bongkar Pemalsuan Minyak Goreng Premium, Pasutri Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Polres Malang mengungkap pemalsuan minyak goreng kemasan premium dengan tersangkanya pasutri. Foto: Dok. Polres Malang.

jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang membongkar praktik pemalsuan minyak goreng kemasan premium uang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (60) dan perempuan berinisial GR (46).

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim mengatakan kasus itu terbongkar setelah ada aduan pedagang toko asal Kecamatan Dau kepada pihak perusahaan minyak goreng premium terkait ketidaksesuaian spesifikasi produk kemas lima liter.

"Satuan Reserse Kriminal Polres Malang mengungkap perkara pemalsuan minyak goreng dengan merek Sunco sekaligus menangkap tersangka pasangan suami istri," kata Bayu.

Pasangan suami istri itu ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Bayu menjelaskan salah satu temuan yang mencolok adalah jerigen minyak goreng palsu memiliki ukuran lebih kecil ketimbang produk resmi perusahaan tersebut.

Apa ila melihat pada produk asli, tutup jerikennya berwarna putih, sedangkan minyak goreng hasil pemalsuan memiliki tutup jeriken warna kuning.

"Kemudian berat yang palsu kurang lebih cuma 4,4 kilogram, kalau yang asli 4,6 kilogram. Kalau warna minyak gorengnya yang palsu kuning cenderung gelap dan yang asli kuning cerah," bebernya.

Untuk gambar atau stiker pada jeriken minyak goreng palsu dan asli juga memiliki perbedaan. Hal itu tampak dari logo halal yang terpasang.

Bisnis haram pemalsuan minyak goreng kemasan premium di Malang sudah dijalankan pasutri S dan GR sejak 25 Desember 2024.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News