Polisi Tetapkan 6 Pemilik Warung Kopi Cetol di Malang Tersangka Eksploitasi Anak

Senin, 20 Januari 2025 – 20:02 WIB
Polisi Tetapkan 6 Pemilik Warung Kopi Cetol di Malang Tersangka Eksploitasi Anak - JPNN.com Jatim
Keenam tersangka pemilik warung kopi "cetol" di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang saat berada di Mapolres Malang, Senin (20/1). ANTARA/Ananto Pradana

jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur di Warung Kopi Cetol Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik warkop.

“Kami menangkap enam orang tersangka yang kategorinya sebagai pemilik (warung kopi),” ujar Bayu, Senin (20/1).

Keenam tersangka itu ialah S (41), RS alias MR (53), LY alias ML (20), I (54), SH (54), dan S alias PB (38). Mereka merupakan warga Kabupaten Malang.

Bayu menjelaskan kasus eksploitasi anak di Warkop Cetol Pasar Gondanglegi terungkap pada Sabtu (4/1).

Saat itu, anggota kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Malang menerima laporan dari warga adanya dugaan kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual kepada anak di bawah umur.

Setelah itu, petugas gabungan diterjunkan ke lokasi untuk melakukan razia.

"Dari hasil operasi, kami menemukan kurang lebih tujuh anak di bawah umur berkisar 14 tahun sampai 17 tahun," ucapnya.

Sebanyak enam pemilik warung kopi cetol di Malang ditetapkan tersangka kasus eksploitasi anak.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News