Razia Miras, Polisi Gerebek Rumah Warga Jual Bir dan Vodka Tanpa Izin

Rabu, 16 April 2025 – 12:36 WIB
Razia Miras, Polisi Gerebek Rumah Warga Jual Bir dan Vodka Tanpa Izin - JPNN.com Jatim
Penggerebekan rumah warga di Malang yang menjual miras ilegal atau tanpa izin. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, MALANG - Sebuah rumah yang berfungsi sebagai toko di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Malang digerebek polisi lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Minggu (13/4).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti bersama tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim, Provos, dan Satpol PP.

Dari penggerebekan itu, petugas gabungan mendapatkan lima botol Bir Bintang ukuran 620 ml, tiga botol Bir Bintang 320 ml, dan dua botol vodka.

“Pemilik rumah berinisial M (62) mengakui telah menjual miras pabrikan tanpa izin resmi,” ungkap Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar tertulis, Rabu (16/4).

Meski berdalih hanya menjual sisa stok lama, M tetap diproses secara hukum.

“Yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Polres Malang memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat soal bahaya peredaran miras ilegal.

“Kami berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa untuk memperkuat penolakan terhadap miras ilegal,” tuturnya.

Polsek Pakisaji Polres Malang menggerebek rumah warga yang menjual miras tanpa izin. Polisi menyita bir dan vodka, serta menjerat pelaku dengan tipiring.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News