2 Pria di Malang Kompak Jual Istri Lewat Aplikasi Online, Sontoloyo
![2 Pria di Malang Kompak Jual Istri Lewat Aplikasi Online, Sontoloyo - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/12/16/konferensi-pers-kasus-prostitusi-dua-suami-di-malang-menjual-sidv.jpg)
jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi. Dalam kasus itu dua pria diciduk karena menjual istrinya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi online.
Kasi Humas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan mengatakan pihaknya menangkap dua pria berinisial AP (22) asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Kemudian menangkap FJ (23) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“AP terbukti menawarkan istri sah IS (20) di wilayah Kepanjen, sedangkan FJ menjual istri sirinya TH (28) kepada pria lain,” ujar Adnan, Jumat (15/12).
Adnan mengatakan kedua tersangka itu digerebek di salah satu penginapan di wilayah Kepanjen. Modus yang digunakan dengan cara menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi online.
Kedua tersangka membuat akun melalui ponselnya dengan menampilkan foto korban. Ketika ada yang tertarik, mereka menawarkan sejumlah tarif kepada pelanggannya.
“Tersangka memasang tarif sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Namun, biasanya bisa ditawar hingga Rp300 ribu,” katanya.
Apabila terjadi kesepakatan maka tersangka akan mengarahkan lelaki hidung belang tersebut ke kamar pada penginapan yang telah disewa sebelumnya.
Tersangka kemudian menunggu di lobi penginapan sambil memantau keadaan hingga aktivitas haram tersebut selesai.
Dua suami di malang jual istrinya melalui aplikasi online dengan lelaki hidung belang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News