Ambil Konten Untuk Dijual Ulang, Pria Asal Ogan Ilir Ditangkap Polres Trenggalek
Polres Trenggalek kemudian bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara meringkus HJ di kediamannya pada awal Desember ini.
HJ terancam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Atas kejadian itu, Gathut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadapi segala modus tindak kejahatan," ucapnya. (antara/mcr12/jpnn)
Seorang pria asal Ogan Ilir mencuri konten penjualan mobil yang dipromosikan kembali dengan akun palsu lain.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News