Selebgram Inisial PW di Trenggalek Jadi Tersangka Setelah Promosikan Judi Online
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Selebgram asal Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek berinisial PW (21) harus berurusan dengan polisi setelah ditetapkan tersangka karena mempromosikan judi online.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan ada enam tersangka judi online yang ditangkap, salah satu di antaranya adalah selebgram tersebut.
“Selebgram tersebut melakukan promosi situs judi online di media sosial menggunakan akunnya. Aksi ini sudah dilakukan tersangka sejak enam bulan terkahir,” kata Zainul, Selasa (5/11).
Penangkapan selebgram dengan 89.500 pengikut itu bermula saat petugas melakukan patroli siber.
Diketahui PW telah melakukan promosi situs judi online di media sosialnya. Tersangka menerima keuntungan Rp600 ribu setiap 15 hari.
“Untuk selebgram berstatus tersangka namun tidak dilakukan penahanan, karena kondisi hamil tua," jelasnya.
Adapun lima tersangka lainnya ialah WJ, SL, YE, PE, dan MR. Mereka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Trenggalek.
Para tersangka ini dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sepuluh tahun.
Polres Trenggalek amankan tetapkan selebgram tersangka karena promosi judi online
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News