Buronan Pelaku Penipuan Jual Beli Online Polres Sampang Diringkus di Hotel Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemuda asal Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya berinisial FR (26) yang menjadi buronan Polres Sampang atas dugaan tindak pidana penipuan penjualan online diringkus Polsek Genteng.
FR ditangkap saat bersembunyi di sebuah kamar hotel yang terletak di wilayah Genteng, Surabaya.
Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada menjelaskan korban dari perbuatan penipuan yang dilakukan tersangka adalah seorang perempuan asal Sampang berinisial MH.
Modusnya, pelaku melakukan penipuan online dengan menjual alat elektronik berupa genset. Setelah melakukan transfer, korban tak kunjung menerima barang yang dipesan. Korban rugi hingga Rp20 juta.
“Setelah adanya laporan dari korban yang tertipu di Polres Sampang dan komunikasi yang baik Polsek Genteng, pelaku teridentifikasi bersembunyi di hotel,” kata Grandika, Selasa (14/1).
Pelaku pun ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa percakapan WhatsApp dan bukti transaksi perbankan.
“Akhirnya pelaku digiring dan digelandang ke Polres Sampang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Grandika mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online.
Pelaku penipuan jual beli online ditangkap di hotel Surabaya, sempat menjadi buronan Polres Sampang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News