Ambil Konten Untuk Dijual Ulang, Pria Asal Ogan Ilir Ditangkap Polres Trenggalek
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Seorang pria asal Kabupaten Ogan Komering Ilir ditangkap polisi atas dugaan penipuan berkedok jual beli online dengan warga Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan pelaku berinjskla HJ (40) melakukan penipuan mengatasnamakan Prabu Motor Ponorogo.
HJ mengambil video resmi penjualan akun milik Prabu Motor Ponorogo. Kemudian diunggah ulang dalam aplikasi media sosial snack video dengan nama yang sama.
“Ternyata dilihat oleh korban dan mengira kalau itu adalah akun resminya,” kata Gathut.
Setelah melihat spesifikasi kendaraan dan harga yang disertakan, MJ ibu-ibu asal Trenggalek kepincut untuk melakukan pembelian.
Negosiasi pun dilakukan hingga akhirnya korban hendak memberikan uang muka Rp30 juta. Mak-mak tersebut barh membayarnya Rp21 juta dan berencana melunasinya secara bertahap.
“Namun, setelah ditunggu mobil yang dimaksud tidak kunjung datang, bahkan nomor korban diblokir oleh pelaku," jelasnya.
MJ pun panik mencoba menghubungi pihak Prabu Motor dan diketahui akun yang dimaksud bukan yang asli. Mak-mak yang merasa tertipu melaporkan ke polisi.
Seorang pria asal Ogan Ilir mencuri konten penjualan mobil yang dipromosikan kembali dengan akun palsu lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News