Bendahara Desa di Sampang Lakukan Korupsi BLTDD, Rugikan Negara Rp260 Juta
jatim.jpnn.com, SAMPANG - Bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) oleh kejari setempat.
Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan dugaan korupsi BLTDD itu pada APBD 2020.
"Penetapan tersangka ini kami lakukan seusai tim penyidik Kejari Sampang menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp260 juta," ujar Wahyudi, Rabu (29/11).
Tersangka tersebut berinisial S. Meski ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan dengan dalih menjaga situasi keamanan di desa itu tetap kondusif.
"Kami jaga kondusifitas, kami tahu sekarang saja baru ditetapkan tersangka banyak warga yang ramai datang ke kantor kejaksaan, kami tunggu nanti pemeriksaan lagi," katanya.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Satrio, sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejari Sampang memanggil dua orang saksi yakni Kepala Desa Gunung Rancak Muhammad Juhar dan Bendahara Desa Sofrowi.
Namun, pemanggilan itu hanya dihadiri Sofrowi lantaran Muhammad Juhar berhalangan hadir karena alasan sakit.
"Soal penetapan tersangka lain nanti biarlah kami proses dulu, kami update lagi nanti," ucapnya.
Bendahara Desa Gunung Rancak berinisial S ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi BLTDD sebesar Rp260juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News