Ada Upaya Penghalangan dalam Pengusutan Kasus Korupsi BLTDD di Sampang
jatim.jpnn.com, SAMPANG - Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Tri Satrio menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) yang merugikan negara senilai Rp260 juta tetap berlanjut.
Tri mengakui ada pihak-pihak yang berupaya menghalangi penegakan hukum dalam kasus tersebut.
"Kasus ini terus berlanjut dan percayalah sama kami. Cepat atau lambat, insyaallah akan ada tersangka baru," kata Tri menemui sekelompok massa dari Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB), Rabu (6/12).
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar.
"Tolong sabar. Semua ada prosesnya, saya tidak mau menyebutkan siapa tersangka barunya, tetapi dalam waktu dekat akan kami umumkan siapa saja yang terlibat kasus korupsi bansos di Sampang ini," ujarnya.
Dalam melakukan pengusutan, pihaknya bersikap profesional tidak takut terhadap intervensi pihak mana pun. "Kami tidak mau diintervensi oleh siapapun dan pihak manapun," ucapnya.
Unjuk rasa oleh kelompok AMSB di Kantor Kejari Sampang itu sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi oleh institusi itu.
Ada empat tuntutan yang dibacakan korlap aksi Hanafi, yakni segera menetapkan Kepala Desa Gunung Rancak Muhammad Juhar sebagai tersangka karena Kejari Sampang menyita uang Rp260 juta.
Kejari Sampang tidak takut dengan upaya pihak yang menghalangi penegakan hukum dalam kasus korupsi BLTDD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News