Mantan Kepala Desa di Sampang Korupsi BLT Dana Desa, Rugikan Negara Rp359 Juta
jatim.jpnn.com, SAMPANG - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) yang dilaporkan masyarakat belum lama ini akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.
Kepala Kejari Sampang Budi Hartono mengatakan tersangka korupsi BLT-DD itu berinisial AM, yakni mantan kepala desa di Kecamatan Kota Sampang.
"Yang bersangkutan ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi BLT-DD pada tahun anggaran 2021," kata Budi, Kamis (14/9).
Budi menjelaskan pengusutan kasus korupsi itu dilakukan setelah institusi ini menerima laporan dari masyarakat.
Peran tersangka sebagai penanggung jawab dan perbuatannya itu merugikan negara sebesar Rp359 juta lebih.
"Tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai penanggung jawab dalam penyaluran BLT DD tahun 2021," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada tahun 2022, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik. Kemudian dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 100 orang lebih.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban dan lainnya, diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa tindak pidana korupsi.
Mantan Kepala Desa di Sampang berinisial AM melakukan korupsi BLT dana desa pada tahun anggaran 2021 dan merugikan negara Rp359 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News