Bendahara Desa di Sampang Lakukan Korupsi BLTDD, Rugikan Negara Rp260 Juta
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita uang sejumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BLT-DD Gunung Rancak sebesar Rp260.200.000 dari tersangka S.
"Uang itu diserahkan kepada Tim Penyidik oleh tersangka S bersama dengan saksi Muhammad Juhar," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbarui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sejak Rabu pagi, ratusan warga Desa Gunung Rancak merupakan simpatisan Kepala Desa dan Bendahara mendatangi kantor Kejari Sampang.
Mereka tidak terima dengan penetapan tersangka kepada perangkat desa setelah diperiksa penyidik sebagai saksi.
"Seharusnya penetapan tersangka lebih layak disangkakan kepada pihak bank penyalur. Hapus nama Kepala Desa dan Bendahara dari perkara ini, Kepala Desa kami bersih, itu hanya politik desa," teriak Ahmad, salah seorang warga yang juga datang ke Kantor Kejari Sampang. (antara/mcr12/jpnn)
Bendahara Desa Gunung Rancak berinisial S ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi BLTDD sebesar Rp260juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News