Mantan Kepala Desa di Sampang Korupsi BLT Dana Desa, Rugikan Negara Rp359 Juta
Jumat, 15 September 2023 – 10:05 WIB
Akhirnya, jaksa penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Saksi yang diperiksa ini, baik dari penerima bantuan dan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Budi menyebut saat ini tersangka telah ditahan oleh tim penyidik dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang.
"Penahanan sejak tanggal 11 September kemarin," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
"Ancaman pidana-nya maksimal 20 tahun," pungkas Budi. (antara/mcr12/jpnn)
Mantan Kepala Desa di Sampang berinisial AM melakukan korupsi BLT dana desa pada tahun anggaran 2021 dan merugikan negara Rp359 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News