Mantan Kepala Desa di Sampang Korupsi BLT Dana Desa, Rugikan Negara Rp359 Juta

Akhirnya, jaksa penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Saksi yang diperiksa ini, baik dari penerima bantuan dan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Budi menyebut saat ini tersangka telah ditahan oleh tim penyidik dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang.
"Penahanan sejak tanggal 11 September kemarin," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
"Ancaman pidana-nya maksimal 20 tahun," pungkas Budi. (antara/mcr12/jpnn)
Mantan Kepala Desa di Sampang berinisial AM melakukan korupsi BLT dana desa pada tahun anggaran 2021 dan merugikan negara Rp359 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News