2 Pria di Banyuwangi Dicokok Polisi, Timbun BBM Solar 5 Ton
jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Bumi Blambangan
BBM subsidi tersebut berjenis Bio Solar yang diduga dibeli dari salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Kalipuro.
Setelah membeli dari SPBU tersebut, para pelaku menimbunnya di sebuah gudang dan diduga hendak dijual dengan harga yang tidak sesuai aturan.
"Total ada 25 drum yang kami sita, per drum kapasitas 200 liter. Total ada lima ton yang kami sita," kata Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (18/7).
Kasus tersebut terbongkar pada Minggu 16 Juli 2023. Adapun dua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial HH (38) warga Klatak, Kalipuro dan DAS (40) asal Kebalenan, Banyuwangi.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi adanya penyalahgunaan BBM Solar, lalu TIm Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut pada Sabtu (15/7).
Kemudian pada Minggu (16/7), kedua pelaku ditangkap Tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi setelah menjual BBM kepada seseorang.
"Tim Tipidsus langsung menyergap kendaraan tersebut di Jalan Raya Rogojampi, tepatnya di sebelah barat lampu merah. Pelaku beserta 25 drum berisi BBM bersubsidi langsung diamankan," ujarnya.
Dua pria di Banyuwangi timbun BBM Solar menggunakan truk colt diesel dengan membelinya di SPBU lalu menyimpannya di sebuah gudang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News