Ungkap Penyalahgunaan BBM, 8 Ribu Liter Solar Hendak Ditimbun di Gudang Ketua LSM
jatim.jpnn.com, JOMBANG - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Jombang meringkus tiga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ketiga orang yang ditangkap diduga kuat sebagai pelaku. Dari hasil ungkap itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 8.000 liter solar bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan ketiga tersangka itu ialah IS (41) sopir truk warga Karang Menjangan, Surabaya; Pri alias Bejan (56) warga Sidoarjo; dan YC (37) warga Lumajang.
"Ketiga tersangka ini sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Margono.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polsek Bandar Kedungmulyo Polres Jombang pada 9 Desember 2024 lalu.
Polisi menemukan indikasi penyelewengan BBM di sebuah truk tangki bernomor polisi S 8336 AP milik PT Sean Bumi Indo yang membawa solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter.
Sopir truk langsung ditangkap untuk dimintai keterangan. Kemudian dari hasil pengembangan mengarah ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Gudang milik seorang buronan bernama Komarudin, yang juga ketua salah satu LSM, diduga menjadi pusat penimbunan BBM ilegal selama 4-5 bulan terakhir.
Penyalahgunaan BBM sebanyak 8.000 liter solar yang dilakukan tiga sopir di Jombang hendak ditimbun di gudang ketua LSM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News