4 Bulan Beroperasi, Komplotan Penyalahgunaan BBM Solar di Situbondo Diciduk Polisi
![4 Bulan Beroperasi, Komplotan Penyalahgunaan BBM Solar di Situbondo Diciduk Polisi - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/09/09/kapolres-situbondo-akbp-rezi-dharmawan-menanyakan-langsung-k-1hk8.jpg)
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Lima orang diciduk Polres Situbondo atas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Mereka ialah AP, MR, AAM, MFR, dan R.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan dalam penangkapan itu, polisi juga menyita satu truk tangki, jeriken 30 liter, kendaraan roda tiga, satu unit mesin pompa, dan satu unit mesin penyedot.
"Sat Reskrim mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar pada 4 September lalu dan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Rezi saat konferensi pers, Senin (9/9).
Rezi menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kemudian tim menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, didapati para tersangka yang melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Kelima orang tersangka yang memiliki peran masing-masing itu langsung ditangkap petugas beserta sejumlah barang buktinya.
Mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan itu, yakni AP yang berperan sebagai pengepul BBM solar subsidi, MR sopir truk tangki, AAM kernet truk, MFR sebagai pembeli dari tersangka pengepul inisial R.
"Kepada penyidik, para tersangka mengaku mulai beroperasi sejak empat bulan lalu dan membeli solar subsidi menggunakan rekomendasi dari nelayan (diduga rekomendasi palsu)," bebernya.
Polres Situbondo menangkap lima orang dari komplotan penyalahgunaan BBM subsidi Solar di di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News