Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Narkoba 1,1 Kg, 4 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 22 Oktober 2024 – 20:02 WIB
Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Narkoba 1,1 Kg, 4 Orang Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Polresta Banyuwangi mengungkap kasus perederan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebesar 1,1 Kilogram. Foto: Dok. Polres Banyuwangi.

jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah AFA, MI, SE, dan JH.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat polisi menangkap AFA dan MI pada 3 Oktober di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, Kecamatan Srono.

“Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sembilan paket sabu-sabu,” kata Rama, Senin (21/10).

Operasi tersebut kemudian berkembang hingga menangkap dua tersangka lain SE dan JH yang berperan sebagai pemasok narkoba.

Keduanya ditangkap pada 4 Oktober di rumah masing-masing dengan barang bukti berupa sabu-sabu yang disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka.

“Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang kami sita, termasuk 12 paket sabu-sabu dengan total berat 1,1 kilogram," ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk pengendara, yakni satu unit sepeda motor dan satu unit mobil Honda Brio merah dengan bernopol P 1013 XM.

“Barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya,” beb.ernya

Polisi ringkus pengedar dan pemasok narkoba jaringan Madura di Banyuwangi, amankan 1,1 kilogram sabu-sabu
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News