Poisi Tetapkan 2 Tersangka Penimbunan BBM di Bangunan Bekas Kolam Renang Jember
![Poisi Tetapkan 2 Tersangka Penimbunan BBM di Bangunan Bekas Kolam Renang Jember - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/06/30/arsip-kapolsek-ambulu-akp-suhartanto-menggerebek-lokasi-peni-s9wt.jpg)
jatim.jpnn.com, JEMBER - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Jember.
Kedua tersangka tersebut berinisial HF warga Kabupaten Jember dan AS asal Kabupaten Nganjuk.
"HF ditahan di Mapolsek Ambulu, sedangkan AS ditahan di Mapolres Jember karena Polsek tidak punya sel tahanan wanita," ujar Kapolsek Ambulu AKP Suharyanto, Kamis (29/6).
Polsek Ambulu menggerebek tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di dalam bangunan bekas kolam renang tak terpakai di Desa Andongsari pekan lalu.
"Hasil pemeriksaan sementara penimbunan BBM subsidi jenis solar sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir oleh tersangka dengan modus mencari di sejumlah SPBU menggunakan sepeda motor," katanya.
Solar subsidi dari sepeda motor dipindah ke jeriken dan tandon. Kemudian setelah tandon di area kolam renang penuh, BBM diangkut dengan truk tangki minyak yang didatangkan AS.
"AS yang mencari pasarnya untuk penjualan solar bersubsidi ke sejumlah industri sehingga harga solar tersebut lebih mahal dijual ke pihak industri," jelasnya.
Adapun penjualannya di Surabaya, Sidoarjo, hingga Situbondo tergantung kesesuaian harga yang diinginkan tersangka.
Polisi menetapkan dua tesangka, satu laki-laki dan satu perempuan atas kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Jember.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News