2 Pria di Banyuwangi Dicokok Polisi, Timbun BBM Solar 5 Ton
Rabu, 19 Juli 2023 – 12:07 WIB
Mobil yang digunakan HH dan DAS adalah Truk Colt Diesel. Mereka membeli Solar bersubsidi kemudian disedot menggunakan pompa untuk dipindahkan ke drum dan ditampung di sebuah gudang.
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (mcr12/jpnn)
Dua pria di Banyuwangi timbun BBM Solar menggunakan truk colt diesel dengan membelinya di SPBU lalu menyimpannya di sebuah gudang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News