2 Pria di Banyuwangi Dicokok Polisi, Timbun BBM Solar 5 Ton

Rabu, 19 Juli 2023 – 12:07 WIB
2 Pria di Banyuwangi Dicokok Polisi, Timbun BBM Solar 5 Ton - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus penyalahgunaan penimbunan BBM Solar lima ton di Banyuwangi. Foto: Dok. Polres Banyuwangi.

Mobil yang digunakan HH dan DAS adalah Truk Colt Diesel. Mereka membeli Solar bersubsidi kemudian disedot menggunakan pompa untuk dipindahkan ke drum dan ditampung di sebuah gudang.

Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (mcr12/jpnn)

Dua pria di Banyuwangi timbun BBM Solar menggunakan truk colt diesel dengan membelinya di SPBU lalu menyimpannya di sebuah gudang.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News