Peneliti BRIN Langsung Ditetapkan Tersangka, Terancam Pasal Ini
![Peneliti BRIN Langsung Ditetapkan Tersangka, Terancam Pasal Ini - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/05/01/ap-hasanuddin-berpakaian-batik-dengan-tangan-diborgol-dibawa-wk5l.jpg)
jatim.jpnn.com, JAKARTA - AP Hasanuddin tiba di Bareskrim Polri, Jakarta pada Minggu (30/4) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dia langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bachtiar mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena masih menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
“Masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim,” kata Vivid.
AP Hasanuddin tampak dibawa penyidik Bareskrim Polri keluar dari ruang kedatangan Bandara Soekarno-Hatta menggunakan topi berwarna hitam dan baju batik lengan panjang warna senada. Tangannya diikat borgol plastik.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap AP Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait laporan polisi dari Muhammadiyah.
Dia ditangkap di kediamannya di indekos yang terletak di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
AP Hasanuddin disangkakan melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah ditangkap, penyidik langsung membawa tersangka ke Jakarta untuk diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Tersangka dibawa menggunakan pesawat dari Jawa Timur dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.00 WIB.
Peneliti BRIN AP Hasanuddin ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Siebr Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News