Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Dipolisikan ke Polda Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua peneliti diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (26/4), terkait dengan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
"Kami dari Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya mewakili pimpinan daerah tingkat Surabaya melaporkan ancaman yang dilakukan oleh oknum peneliti dari BRIN," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya Sugianto.
Sugianto menjelaskan dua peneliti yang dilaporkan ialah Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin.
Menurutnya, keduanya bukan hanya menyampaikan ancaman pembunuhan, melainkan juga ujaran kebencian yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah.
Kasus tersebut bermula saat Thomas Djamaluddin mengunggah bahwa warga Muhammadiyah tidak patuh pada pemerintah dan ingin difasilitasi.
Syahdan, unggahan tersebut dikomentari Andi Pangerang Hasanuddin.
Sugianto menyebut pengaduan itu atas instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik di Majelis Hukum dan HAM maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Saat melapor ke Polda, pihak Sugianto membawa sejumlah barang bukti untuk diberikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Setelah diadukan ke Polres Jombang, peneliti BRIN Andi Pangerang yang ancam bunuh warga Muhammadiyah dipolisikan ke Polda Jatim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News