Bareskrim Geledah Kantor di Surabaya, Usut Dugaan Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor PT MI di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Senin (11/3).
Penggeledahan itu diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Salah satu saksi mata, Tutik, yang merupakan perangkat RW setempat, menyebutkan bahwa penyidik memeriksa seluruh lantai gedung.
“Saya tadi di atas bersama mantan pegawai menyaksikan petugas Bareskrim memeriksa dokumen-dokumen yang masih tersisa. Ada lima lantai dan semuanya diperiksa,” ujar Tutik.
Penyidik tampak mencari sejumlah dokumen di lantai atas. Namun, Tutik mengaku tidak mengetahui secara pasti berkas apa saja yang disita.
“Mereka memeriksa dokumen yang tersisa. Berkasnya banyak, tetapi sepertinya sebagian dipilah dan ditinggalkan. Saya tidak tahu pasti dokumen apa yang dicari,” katanya.
Sementara itu, salah satu penyidik Bareskrim bernama Rahmad mengaku penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo.
“Kami dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri sedang menangani perkara ini. PT MI adalah salah satu bagian dari konsorsium yang memenangkan proyek tersebut,” ujar Rahmad.
Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri menyita 109 item dokumen dalam penggeledahan dari PT MI di Surabaya terkait dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News