Korupsi UKL UPL DLH Situbondo, 6 Terdakwa Divonis 4 Hingga 5,5 Tahun

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Enam terdakwa kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL tahun anggaran 2021 di DLH Situbondo dijatuhi vonis hukuman empat sampai 5,5 tahun.
Kasi Pidsus Kejari Situbondo Nyoman Wasita Triantara mengatakan untuk terdakwa Kepala DLH Usman divonis majelis hakim 5,5 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum.
"Selain itu, terdakwa (Usman) juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp182 juta subsider 2,5 tahun," kata Wasita baru-baru ini.
Kemudian, dua terdakwa lain, yakni kepala bidang pada DLH Anton Sujarwo dan staf bernama Siswandi divonis 4,5 tahun dan wajib membayar uang denda Rp200 juta subsider enam bulan.
"Untuk ketiga terdakwa tersebut vonis-nya lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar dia.
Selanjutnya terdakwa mantan Kasi DLH Tony Wahyudi divonis empat tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan.
Adapun dua orang kontraktor, yakni Yudhistira dan Yudi K dalam kasus tersebut divonis 5,5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
"Yudhistira diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih subsider 2,5 tahun kurungan penjara, sedangkan Yudi Rp199 juta subsider 2,5 tahun penjara," jelasnya.
Sebanyak enam terdakwa kasus korupsi UKL UPL DLH Situbondo didakwa empat hingga 5,5 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News