Anwar Sadad Dipastikan Tidak Akan Lolos dari Proses Hukum Korupsi Dana Hibah

Rabu, 20 November 2024 – 21:30 WIB
Anwar Sadad Dipastikan Tidak Akan Lolos dari Proses Hukum Korupsi Dana Hibah - JPNN.com Jatim
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad (AS) kerap mangkir dari pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim 2021-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan akan memanggil ulang anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya, Anwar Sadad telah dipanggil KPK dan mangkir dari pemeriksaan pada Oktober 2024.

"Kami akan panggil pada waktunya, ya. Nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk Saudara AS ini hadir baik di perkara bersangkutan sendiri maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain." kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad terus mangkir dari pemeriksaan. 

Sadad pernah dipanggil KPK terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022. 

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah sebelumnya dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024.

Namun, Ketua DPD Partai Gerindra Jatim itu tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya. Lembaga antirasuah memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Sadad.

KPK memastikan Anwar Sadad tidak akan lolos dari proses hukum yang sedang menjeratnya saat ini.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News