Korupsi DLH Situbondo, Kepala Dinas Cs Mulai Jalani Sidang Perdana
![Korupsi DLH Situbondo, Kepala Dinas Cs Mulai Jalani Sidang Perdana - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/08/31/sidang-perdana-terdakwa-korupsi-dinas-lingkungan-hidup-situb-9ovs.jpg)
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo mulai digelar.
Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, yakni I Nyoman Wasita Triantara dan Cahya Sankara Udiana, Selasa (30/8).
Ada enam orang yang duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut dan salah satunya, Kepala DLH Situbondo H Usman sebagai pengguna anggaran.
Terdakwa H. Usman didakwakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31?1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021.
"Terdakwa diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang.
Pujiantoro, selaku kuasa hukum terdakwa H. Usman, mengatakan telah mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU.
"Saya dan Pak Dondin Maryasa Adam, sebagai kuasa hukum terdakwa, mengajukan eksepsi. Majelis hakim mengabulkan eksepsi atas dakwaan JPU," ujar Pujiantoro.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan eksepsi dakwaan JPU.
Berikut tahapan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL di DLH Situbondo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News