Proposal Perdamaian PKPU Meratus Disetujui Mayoritas Kreditur

Selasa, 08 November 2022 – 23:55 WIB
Proposal Perdamaian PKPU Meratus Disetujui Mayoritas Kreditur  - JPNN.com Jatim
Suasana Sidang PKPU Tetap Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Dok. Erwin untuk JPNN.

Menurutnya, dukungan mayoritas kreditur pada proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line sudah sejalan dengan semangat proses PKPU, yakni terciptanya perdamaian

PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line mengajukan permohonan PKPU kepada PT Meratus Line pada Mei 2022 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan PKPU diajukan menyusul ditundanya pembayaran tagihan yang mereka ajukan.

Di sisi lain, PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan pasokan BBM yang dipasok oleh kedua perusahaan itu menyusul adanya temuan dugaan ‘fraud’ serta adanya praktik penipuan dan penggelapan BBM.

Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU dan memutus PT Meratus Line dalam PKPU Sementara selama 45 hari.

Kemudian, pada 14 Juli 2022 pengadilan memperpanjang proses PKPU selama 120 hari lantaran belum tercapai perdamaian. Perpanjangan itu akan berakhir pada 11 November 2022. (mcr12/jpnn)

Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian PKPU Meratus Line dalam rapat pembahasan perdamaian di PN Surabaya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News