PKPU Pengelola PLTU Embalut Berakhir Damai, Pemohon Beri Apresiasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Putusan damai yang ditetapkan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya mendapatkan apresiasi dari pemohon perkara penundaan PKPU terhadap PLTU Embalut di Kalimantan Timur PT Indonesia Energi Dinamika.
"Kami bersyukur karena termohon memberikan opsi pembayaran utang yang bisa kami terima dan kreditur lain," kata Direktur PT Graha Benua Etam Muhaimin selaku pemohon dalam perkara itu, Sabtu (17/6).
Perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam mengajukan perkara perdata khusus PKPU di PN Surabaya sejak 22 Desember 2022.
Berawal dari pengerjaan berbagai proyek konstruksi di PLTU Embalut sejak 2019. Namun, PT Indonesia Energi Dinamika selaku pemberi proyek tak pernah melunasi pembayaran jasa konstruksi PT Graha Benua Etam yang seluruhnya sudah dikerjakan.
Adapun total nilainya Rp153 miliar meliputi sebanyak 16 kreditur, salah satunya PT Graha Benua Etam.
Setelah proses sidang selama 172 hari, Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala akhirnya membacakan status putusan damai terhadap perkara perdata khusus tersebut di PN Surabaya pada Jumat (16/6).
Putusan yang ditetapkan majelis hakim mengacu pada tahapan PKPU yang digelar sebelumnya pada 13 Juni 2023 di PN Surabaya seusai debitur PT Indonesia Energi Dinamika menyodorkan rencana perdamaian yang berisi restrukturisasi utang dan disepakati semua kreditur.
Artinya para kreditor masih memberi kepercayaan kepada debitor PT Indonesia Energi Dinamika untuk terus menjalankan usahanya kembali yakni pengelolaan listrik di wilayah Kalimantan Timur.
Pemohon perkara perdata khusus PKPU antara PLTU Embalut dan PT Indonesia Energi Dinamika berakhir damai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News