Proposal Perdamaian PKPU Meratus Disetujui Mayoritas Kreditur

Selasa, 08 November 2022 – 23:55 WIB
Proposal Perdamaian PKPU Meratus Disetujui Mayoritas Kreditur  - JPNN.com Jatim
Suasana Sidang PKPU Tetap Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Dok. Erwin untuk JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Proposal perdamaian PKPU yang diajukan PT Meratus Line pada rapat pembahasan perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ternyata disetujui mayoritas kreditur.

Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menyebut 14 dari 16 kreditur yang hadir di pada rapat PKPU menyambut baik proposal perdamaian tersebut.

“Mayoritas kreditur menyambut baik proposal perdamaian final yang diajukan PT Meratus Line,” ujar Yudha kepada wartawan di PN Surabaya, Selasa (8/11).

Ada dua kreditur yang menolak, yaitu PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang merupakan kreditur pemohon PKPU.

Yudha berharap perdamaian PKPU PT Meratus Line bisa tercapai dan dapat disahkan pada hari terakhir masa perpanjangan PKPU dalam sidang permusyawaratan majelis hakim, Jumat (11/11).

“Jadi, hakim pengawas akan menyampaikan hasil rapat hari ini sebagai rekomendasi kepada hakim pemutus untuk mengesahkan perdamaian PKPU berdasarkan pada proposal final yang diajukan PT Meratus Line,” ujarnya.

Penyampaian proposal perdamaian final pada rapat itu membuktikan itikad baik PT Meratus Line memaksimalkan waktu perpanjangan PKPU selama 120 hari, seperti disampaikan hakim pengawas pada rapat sebelumnya, Selasa (1/11).

Terkait isi proposal perdamaian, kata Yudha, pihak PT Meratus Line memilah tagihan dari para kreditur menjadi dua, yaitu tagihan tidak dalam sengketa dan tagihan dalam sengketa.

Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian PKPU Meratus Line dalam rapat pembahasan perdamaian di PN Surabaya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia