Bahana Line Ajukan Penghentian PKPU, Meratus Terancam Pailit
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Meratus Line terancam dipailitkan lantaran dianggap tak punya niat baik membayar tanggungannya sebesar Rp 50 miliar dalam perkara penggelapan BBM.
Permohonan pailit itu diajukan PT Bahana Line seiring dengan adanya permohonan pengakhiran proses PKPU.
Kuasa hukum PT Bahana Line Syaiful Ma'arif saat sidang PKPU di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan tersebut kepada hakim pengawas dan hakim pemutus.
"Benar, sudah kami ajukan permohonan pengakhiran PKPU kepada hakim pengawas," ujar Syaiful, Selasa (1/11).
Pihaknya terpaksa melakukan hal tersebut lantaran selama masa proses PKPU, Meratus Line dinilai tak menunjukkan itikad baik menyelesaikan tanggungannya. Seharusnya, dalam masa PKPU sementara dan tetap sudah diberikan waktu 165 hari.
Namun, waktu tersebut tak dipergunakan dengan baik pihak PT Meratus Line untuk memasukkan proposalnya.
"Awalnya dalam PKPU Sementara, Meratus sudah diberikan waktu 45 hari, lalu ada perpanjangan PKPU Tetap 120 hari tak terlihat itikad baik. yang mereka masukkan hanya rencana proposal saja." tuturnya.
Selama proses PKPU Tetap, pihaknya mengaku melihat PT Meratus Line diduga sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran kepada pihak kreditur. Upaya itu tampak dari penundaaan berkali-kali yang diajukan.
PT Meratus Line terancam pailit setelah Bahana Line mengajukan penghentian PKPU lantaran dinilai tidak ada itikad baik dari Meratus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News