Sidang Penggelapan BBM, 2 Direksi Bahana Line Disebut Ikut Terlibat

Sabtu, 18 Februari 2023 – 14:18 WIB
Sidang Penggelapan BBM, 2 Direksi Bahana Line Disebut Ikut Terlibat - JPNN.com Jatim
Sidang perkara penggelapan BBM di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (17/2). ANTARA/Hanif Nashrullah

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua orang direksi PT Bahana Line disebut terlibat dugaan perkara penggelapan BBM dari kapal-kapal milik perusahaan pelayaran PT Meratus Line. Hal tersebut terungkap dari sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan sebelumnya, muncul nama Direktur PT Bahana Line Hendro Suseno sebagai penentu harga BBM hasil penggelapan yang dibeli senilai Rp2.750 per liter, kali ini Sutino Tuhuteru selaku Direktur Operasional disebut terlibat.

Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengatakan keterlibatan Sutino Tuhuteru tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berdasarkan keterangan dari terdakdwa Edy Setyawan.

Dalam BAP, Sutino Tuhuteru disebut berperan mengeluarkan uang untuk membeli BBM hasil penggelapan dari kapal-kapal milik Meratus yang dijual terdakwa Edy Setyawan dan kawan-kawan ke PT Bahana Line.

"Itu keterangan Terdakwa Edy Setyawan di BAP," kata JPU Estik dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno di PN Surabaya, Jumat (17/2).

Terdakwa Edy membenarkan keterangannya di BAP yang mencatut keterlibatan Sutino Tuhuteru yang tercatat sebagai Komisaris PT Bahana Line.

"Saya tidak pernah bertemu. Itu hanya by phone saja," ujar pria yang berstatus karyawan outsourcing PT Meratus Line itu.

PT Bahana Line tercatat rutin menyuplai BBM ke kapal-kapal milik PT Meratus Line sepanjang tahun 2015 - 2021.

Dua direksi dari PT Bahana Line disebut ikut terlibat dalam perkara penggelapan BBM.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News