Pembangunan Mandek, Pengembang Properti di Sidoarjo Digugat Para Konsumen
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengembang perumahan PT PPS menjalani sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang perdana PKPU tersebut dilakukan pada Selasa (19/9) lalu dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.
Adapun pemohon perkara perdata khusus ini sebanyak tujuh konsumen yang pada tahun 2020 memesan rumah penawaran dari PT PPS di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Para masing-masing konsumen tercatat sudah membayar 50 persen dari harga pemesanan atau sedikitnya Rp928.736.000. Surat pesanan dan perjanjian pembayarannya telah dilegalisasi oleh Notaris.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan pada 2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Pesanan maupun Perjanjian Pembayaran, ternyata lahan yang dipesan tujuh konsumen tak kunjung dikerjakan.
Para konsumen lantas meminta pembatalan atas unit yang sebelumnya disetujui oleh Pengembang PT PPS.
Kuasa Hukum pemohon Dimas Edianto Putro saat dikonfirmasi mengatakan surat pembatalan itu merupakan suatu perikatan baru antara kedua belah pihak.
Pengembang menyepakati pengembalian selama empat bulan. Faktanya, hingga tenggat jatuh tempo pelunasan pengembalian dana pembayaran, pengembang baru mengembalikan Rp324.800.000 terhadap masing-masing konsumen.
Pengembang properti di Sidoarjo digugat para konsumennya lantaran tidak ada kelanjutan pembangunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News